Polres Samosir Sumut Ungkap Kasus Judi dan Prostitusi, Seprai dan Rok Jadi Barang Bukti
MEDAN - Kepolisian Resor (Polres) Samosir, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus praktik perjudian dan prostitusi yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Perjudian dan prostitusi merupakan penyakit masyarakat (pekat) dan agar diberantas oleh institusi kepolisian," ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dikutip Antara, Rabu, 6 Oktober.
Dia menyebukan, menindak segala bentuk perjudian dan prostitusi sudah merupakan komitmen kepolisian, karena sangat meresahkan masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya praktik perjudian dan prostitusi di wilayah hukum Polres Samosir," ujarnya.
AKBP Josua berharap, setiap informasi yang diberikan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti-bukti dan data petunjuk untuk langkah awal penyelidikan.
"Informasi masyarakat sangat berarti buat kami sebagai upaya penyelidikan yang kami lakukan.Tentu berharap informasi yang diberikan akurat, agar kita lebih cepat penanganannya," ujarnya pula.
Kapolres mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan perjudian, pada kurun waktu Agustus hingga September 2021, pihaknya berhasil menyidik 8 kasus judi di wilayah hukum Polres Samosir.
Baca juga:
Sedangkan untuk kasus prostitusi, pihaknya sedang melalukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASU tanggal 4 Oktober 2021, terlapor Rosdiana Br Pasaribu.
"Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan melanggar Pasal 29 KUHP," kata AKBP Josua.
Kapolres menambahkan, dalam kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp200.000, satu potong celana dalam warna hijau, satu ambal, satu seprai warna biru, satu baju kaos hitam, satu potong rok warna hitam, dan tiga buah handphone.