5 Pernyataan Lengkap Lembaga Warkop DKI Tanggapi Permintaan Maaf Warkopi dan Manajemen
JAKARTA - Lembaga Warkop DKI memberikan apresiasi atas permintaan maaf Warkopi dan Manajemen, akan tetapi Lembaga Warkop DKI tetap meminta itikad baik Warkopi dan Manajemen untuk menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bersama dengan Indro, mereka menggelar konferensi pers kedua secara virtual, Rabu, 5 Oktober.
Pascakonferensi pers tanggal 20 September 2021, Lembaga Warkop DKI mencermati beberapa perkembangan yang terjadi terkait dengan permasalahan hukum Warkopi. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah pernyataan resmi Lembaga Warkop DKI terkait dengan perkembangan yang terjadi:
1) Lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun Youtube. Akan tetapi, Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf tersebut tidak pernah diajukan melalui surat resmi kepada Lembaga Warkop DKI.
"Kami juga ingin meluruskan bahwa pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI, baik sebelum atau pada saat email yang kami terima tanggal 10 September 2021 maupun email balasan selanjutnya dari pihak manajemen Warkopi atau Patria TV pada tanggal 17 September 2021," ujar Satrio, putra Dono.
2) Lembaga Warkop DKI tetap konsisten dengan hal-hal yang telah disampaikan pada Konferensi Pers tanggal 20 September 2021, di mana pada prinsipnya semua kegiatan komersial (termasuk konten) dalam bentuk apapun dengan menggunakan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI.
Hal ini juga merupakan wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku antara Lembaga Warkop DKI dan PT Falcon.
3) Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek atau nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” atau biasa dikenal masyarakat dengan nama “Warkop DKI”, di mana hal tersebut sebagaimana dimaksud di dalam rincian Sertifikat Merek terlampir.
Perlindungan atas merek atau nama tersebut, juga telah diakui 2 dan ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (“DJKI”) melalui tayangan di Youtube pada tanggal 27 September 2021 dan Instagram pada tanggal 29 September 2021.
Hal mana dalam salah satu pernyataannya DJKI menegaskan adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI oleh Lembaga Warkop DKI. Lembaga Warkop DKI memahami pernyataan ini sejalan dengan aturan yang berlaku terkait dengan perlindungan hak atas merek (Undang-undang Merek).
Baca juga:
- VIDEO: Dirjen Kekayaan Intelektual Bicara Warkop DKI vs. Warkopi
- Indro Warkop Akui Kemiripan Wajah Warkopi Atas Kuasa Tuhan, Tapi Bukan Itu Masalahnya
- Biarkan Anak Keluar Rumah untuk Masuk Sekolah Saja, Selebihnya Biar di Rumah Saja
- Dampak Anak Korban Kekerasan, Mulai dari Penurunan Fungsi Otak Sampai Mudah Emosi
4) Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak 6 Oktober.
Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” atau biasa dikenal masyarakat dengan nama “Warkop DKI” yang telah dilindungi oleh hukum. Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama “Warkopi” bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama “Warkop DKI”.
Sebagai tambahan informasi, segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum, yaitu berupa hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada.
5) Pada akhirnya, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan Manajemen dapat memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melaksanakan apa yang telah diminta oleh Lembaga Warkop DKI pada kesempatan pertama.