Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi RTH Indramayu
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dari pihak swasta berinisial PP dan N dalam kasus korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan PP merupakan direktur dari PT yang menjadi pelaksana pembangunan RTH itu, sedangkan N merupakan makelar perusahaan.
"Dalam perkara ini ada dugaan kerugian negara sebesar Rp2 miliar," kata Riyono di Bandung dikutip Antara, Selasa, 5 Oktober.
Selain PP dan N, Kejati Jawa Barat juga telah menahan S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di dinas yang sama.
Dia menjelaskan keempat tersangka tersebut diduga bersekongkol untuk merekayasa proses penataan sebuah taman di Kabupaten Indramayu.
Baca juga:
Dalam praktiknya, mereka diduga membuat dokumen palsu untuk menjalankan proyek penataan taman. Dengan rekayasa pembayaran, taman ditata dengan tidak sesuai spesifikasinya.
Menurutnya, nilai kontrak proyek penataan taman tersebut sebesar Rp14 miliar. Namun nilai dari proyek itu tidak dibayarkan keseluruhannya hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp2 miliar.
"Tidak sesuai dengan spesifikasi, ini sudah kita periksa (tamannya), pembayaraannya juga tidak sampai 100 persen," kata Riyono.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.