Satpol PP Yogyakarta Utamakan Edukasi Ketimbang Penindakan Prokes
YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengutamakan edukasi penerapan protokol kesehatan ketimbang penindakan atas pelonggaran aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menilai penindakan tidak lagi efektif mengingat sebagian besar masyarakat telah melakukan kegiatan di luar rumah.
"Masyarakat sudah mulai keluar rumah semua. Kalau kami melakukan penindakan nanti terlalu banyak karena pasti banyak yang melanggar," kata dia dikutip Antara, Senin, 4 Oktober.
Noviar menegaskan operasi pemakaian masker tidak lagi dilakukan karena masyarakat dianggap sudah memahami pentingnya memakai masker, termasuk risikonya apabila tidak menggunakan masker.
"Sudah satu tahun lebih saya yakin masyarakat tidak ada yang tidak tahu kalau wajib pakai masker. Risikonya seperti apa pasti sudah tahu, tinggal mereka sendiri yang menerapkan sehingga kami tidak melakukan itu (penindakan)," kata dia.
Noviar menyebutkan sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, sejumlah tempat wisata, sektor industri berorientasi ekspor, dan penunjangnya hingga pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan begitu, lanjut Noviar, Satpol PP DIY kini memiliki fokus pada edukasi dan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Melalui 100 personel yang melakukan patroli di tempat-tempat umum dam 328 personel yang disebar khusus di tempat-tempat wisata, Satpol PP DIY mulai fokus mengedukasi masyarakat mengenai pentingya PeduliLindungi untuk keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
"Kami tidak melakukan penindakan. Kami melakukan edukasi, termasuk di dalamnya melakukan pemerksaan dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Meski demikian, menurut dia, masih ada kendala dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi. Dari 130 rumah makan dan kafe di DIY yang diperiksa, ternyata baru 23 yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi.