Di Depan Hakim, Dedi Mulyadi Sebut Terdakwa Suap Indramayu Dukung Ridwan Kamil saat Pilgub

BANDUNG - Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang perkara dugaan suap proyek di Indramayu mengonfirmasi isi Berita Acara Perkara (BAP) Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang menjadi saksi dalam kasus itu terkait munculnya nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Konfirmasi tersebut berkenaan dengan keterangan terdakwa Siti Aisyah yang mengaku dimintai uang oleh Dedi Mulyadi untuk kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018. Namun Siti Aisyah dalam keterangan BAP Dedi, justru mendukung Ridwan Kamil sehingga keterangan itu menjadi bantahan Dedi atas dugaan penerimaan uang dari Siti.

"Dalam keterangan BAP saksi (Dedi), saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil," kata Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin, 4 Oktober.

"Iya betul (BAP)," kata Dedi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan pengembangan perkara suap proyek bantuan provinsi di Kabupaten Indramayu itu ada dua terdakwa yakni Siti Aisyah dan Ade Barkah. Keduanya didakwa menerima aliran uang untuk memuluskan bantuan provinsi untuk proyek di Indramayu.

Adapun pemeriksaan kepada Dedi Mulyadi itu berkaitan dengan dakwaan Siti Aisyah yang didakwa menerima aliran uang dari terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Rozaq sebesar Rp100 juta untuk kepentingan pilgub.

Pasalnya, Siti Aisyah merupakan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi partai yang sama dengan Dedi sehingga aliran uang itu diduga mengalir kepada Dedi Mulyadi sebagai salah satu calon dalam kontestasi politik itu.

Terhadap pertanyaan jaksa soal aliran uang dari Siti, Dedi membantah adanya hal tersebut. Selain itu, Dedi disebut pernah mengumpulkan para anggota dewan dari fraksi partainya untuk melakukan suatu pengadaan menjelang pilgub.

"Tidak pernah," kata Dedi.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Ade Barkah yang merupakan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi yang sama dengan Dedi lebih irit bicara. Ketika hakim mempersilakan menyampaikan tanggapan atas dugaan aliran itu, Ade memilih tidak menanggapi.

"Cukup saja yang mulia," kata Ade.