Pemkab Kudus Usulkan Subsidi Peserta JKN Kelas III Sebesar Rp3 Miliar Melalui APBD Perubahan 2021
JAKARTA - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan anggaran untuk pemberian subsidi terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) kelas III sebesar Rp3 miliar melalui APBD Perubahan 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 78/PMK.02/2020.
"Di dalam Permenkeu RI nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah disebutkan bantuan subsidinya sebesar Rp2.800 per orang per bulan," kata Kabid pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Edi Kusworo di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan subsidi iuran untuk peserta JKN kelas III mandiri yang aktif juga diberikan melalui APBD murni 2021 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,18 miliar.
Baca juga:
- Pemkot Surabaya Bayar Premi BPJS Kesehatan Rp422,3 miliar, DPRD Puji Walkot Eri Cahyadi
- BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan untuk Pasien Kanker
- Anggaran Penanganan COVID-19 di 2022 Turun, DPR Khawatir Insentif Nakes Berkurang
- Warga Jakarta juga Bisa Dapat Vaksin Moderna, Cek Syarat dan Rumah Sakit DKI yang Menyediakan
Dengan anggaran sebesar itu, kata dia, estimasi peserta JKN yang disubsidi sebanyak 35.000 peserta. Sedangkan jumlah peserta JKN yang nantinya mendapatkan subsidi serupa diperkirakan juga lebih banyak dari tahap pertama.
Adapun jumlah warga Kudus yang terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga awal Oktober 2021 dengan anggaran dari APBD Kudus sebanyak 58.155 peserta, sedangkan PBI APBN sebanyak 203.264 peserta.
"Jika sebelumnya persentase warga Kudus yang terdaftar JKN mencapai 81,18 persen dari jumlah penduduk, maka saat ini turun menjadi 78,52 persen," ujarnya.
Hal itu disebabkan karena adanya verifikasi dari Pemerintah Pusat terhadap penerima manfaat kepesertaan JKN yang dimungkinkan ada data ganda maupun warga yang tidak layak mendapatkan bantuan, sehingga dilakukan pencoretan.
Pemkab Kudus sendiri, kata dia, bertekad bisa secepatnya mencapai target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk dengan persentase 95 persen. Hal terpenting mendapatkan dukungan anggaran penuh dari pemda setempat, maka Kudus bisa segera memenuhi target tersebut.