Terlibat Transaksi Haram, 2 Ibu Rumah Tangga di Kalsel Harus Berurusan dengan Polisi

JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua ibu rumah tangga karena mengedarkan sabu sebanyak 200 gram di Banjarmasin.

"Dua tersangka berinisial NH (31) dan WR (37) merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Antara, Minggu, 3 Oktober. 

Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dijalankan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik wanita yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan sabu-sabu.

Hingga pada Jumat, 1 Oktober pagi lalu, tersangka NH terlihat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.

"Kami temukan satu paket sabu-sabu berat 101,68 gram yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah," ujar Niko.

Kemudian hasil pengembangan, NH mengakui ada lagi satu paket sabu-sabu 101,55 gram yang dititipkan kepada WR. Petugas pun bergerak cepat menangkap WR, di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.