Koruptor Berhak Dapat Remisi Hukuman, KPK: Pembinaan Napi Sepenuhnya Kewenangan Ditjen Pemasyarakatan

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri angkat bicara perihal narapidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Menurutnya, tugas dan fungsi pokok KPK hanyalah terkait dengan penyelidikan kasus korupsi hingga mengeksekusi hasil putusan di pengadilan. Sedangkan pembinaan, kata dia, merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini disampaikan Ali untuk menanggapi putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012. Pengujian ini diajukan oleh advokat yang kini tengah menjadi terpidana kasus korupsi, OC Kaligis.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi terpidana kasus korupsi diberikan setelah mereka dinyatakan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar sebuah kasus.

"Pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Selanjutnya pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 2 Oktober.

Meski begitu, ia menegaskan pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama dan perlu adanya sinergitas. Selain itu, Ali juga mengingatkan tindak pidana korupsi harusnya dipisahkan dengan tindak kejahatan lainnya karena merupakan kejahatan luar biasa.

Sehingga ia menilai hukuman yang diberikan kepada napi koruptor harusnya bisa memberikan efek jera. "Penegakan hukum perkara korupsi sebagai extraordinary crime bukan saja demi rasa keadilan tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya," tegasnya.

Lagipula, konsep semacam ini sesuai dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadankan upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Tapi, hal ini tidak bisa hanya dilakukan KPK melainkan seluruh stakeholder agar Indonesia menjadi bebas korupsi.

"Syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," pungkas Ali.