Long List RUU yang Harus Diselesaikan DPR di Tahun 2020
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui sebanyak 248 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Dari jumlah itu, sebanyak 50 RUU turut disepakati untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Keputusan ini diambil di dalam rapat paripurna Ke-VI penutupan masa persidangan I tahun sidang 2019-2020, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember.
Di antara 248 RUU prioritas lima tahunan itu terdapat beberapa RUU yang mendapat perhatian masyarakat dan dinilai kontroversial belakangan ini, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), dan RUU Pertanahan.
Kemudian masuk juga, RUU Ibu Kota Negara, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dua RUU yang berkaitan dengan Omnibus Law.
Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam melaporkan, beberapa poin strategis terkait pembahasan proses prolegnas 2019-2024 tersebut.
Ibnu berujar, pembahasan mengenai Prolegnas 2020-2024 sudah dibahas antara Baleg DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 4 hingga 5 Desember di Kompleks MPR/DPR. Dalam pertemuan tersebut Baleg bersama pemerintah telah menyepakati beberapa poin. Salah satunya, menetapkan jumlah RUU Prolegnas 2030-2024 sebanyak 248.
Selain itu, Ibnu menjelaskan, terdapat empat RUU warisan atau carry over dengan rincian tiga RUU usulan pemerintah yaitu, RUU perubahan atas UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, satu RUU usul DPR yaitu RUU perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tak hanya itu, kata Ibnu, ada tiga RUU yang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka. RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang MK, dab RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsisliasi.
"Jumlah RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dengan catatan, RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas ruu thn 2020 dan masuk longlist atas usulan dari Menkeu," kata Ibnu.
Sementara itu, lanjut Ibdu, RUU tentang OJK masuk menjadi prioritas usulan dari komisi XI DPR. Sedangkan, RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari prioritas tahun 2020 dan menjadi long list atas permintaan Menteri KLHK.
Setelah mendengar penjelasan Ibnu, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna soal 248 RUU itu masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Sidang dewan terhormat, apakah laporan Baleg terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," sahut seluruh anggota yang hadir, disusul ketokan palu sidang oleh Puan sebagai tanda disetujuinya Prolegnas 2020-2024.
Berikut 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan