608 Tersangka Korupsi Dijerat KPK Dalam Empat Tahun Terakhir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat ratusan tersangka korupsi selama empat tahun terakhir. Hal ini disampaikan oleh lembaga antirasuah itu saat mencapaikan kinerja mereka selama empat tahun atau selama masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs, yang bakal segera berakhir.
"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember.
Selama empat tahun ini, Saut mengatakan lembaga antirasuah ini telah melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, dan 433 penuntutan. Sedangkan di tingkat penuntutan, sebanyak 286 sudah berkekuatan hukum tetap (inckracht) dan 383 ekseskusi.
"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," tegasnya.
Dalam penanganannya, selama empat tahun belakangan ini KPK telah menangani sejumlah perkara korupsi dengan skala besar. Seperti kasus korupsi e-KTP, misalnya. Pada tahun 2016 hingga 2019, KPK terus menangani kasus mega korupsi itu. Tercatat, ada 12 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Sementara pada 2019, KPK melakukan pengembangan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini, kata Saut, memang perlu waktu lebih lama. Mengingat banyak dokumen yang harus dipelajari dan dokumen ini berada di lintas negara. Sehingga, KPK harus menggandeng penegak hukum lintas negara.
Tak sampai di sana, pada bulan Oktober 2019, KPK juga melakukan penyeselaian kasus pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan pihak swasta.
"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," ujar Saut.
Tak puas hanya menjaring tersangka perorangan, selama masa kepemimpinan pimpinan Jilid IV, lembaga antirasuah ini mulai menjerat korporasi atau perusahaan. Tercatat, ada enam perusahaan atau korporasi yang dijerat oleh KPK.
"Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009- 2011," ungkapnya.
Kasus megakorupsi e-KTP paling sita perhatian publik
Sebelum Saut memaparkan jumlah kasus yang ditangani KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo menjabarkan dari begitu banyak kasus yang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut yang paling banyak menyita perhatian publik adalah kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Dalam empat tahun terakhir, ternyata isu yang paling mendapat perhatian adalah Kasus Korupsi e-KTP" kata Agus saat memaparkan sejumlah yang kasus yang menarik perhatian tapi dia tak merinci mengapa kasus itu mendapat banyak perhatian.
Namun secara berkala, KPK memang menyedot perhatian publik melalui pemberitaan di media. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media yang selalu menjadi rekan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas," kata Agus.
Selain kasus KTP-el, Agus juga menjelaskan ada perubahan tren minat masyarakat terkait KPK. Utamanya terkait revisi UU KPK dan pergantian pimpinan. Kedua isu itu mendominasi perhatian publik pada September 2019.
Terlepas dari itu, Agus menyatakan komitmen pimpinan atas pemberantasan korupsi. Meski kepemimpinan berakhir beberapa hari lagi, namun kerja pemberantasan korupsi akan tetap berjalan. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai dan tak akan berhenti walau ada pergantian jabatan.
"Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK, akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usai," tutupnya.