Polisi Masih Ragu Pengakuan Catherine Wilson

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap artis Catherine Wilson terkait kasus narkoba yang tengah disangkakan. Hal ini untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Kepada penyidik Keket sapaan akrab Catherine Wilson mengaku baru dua bulan mengkonsumsi barang terlarang itu. Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk memastikan sudah berapa lama Keket menggunakan narkoba, pihaknya akan memeriksa rambutnya. Dari pemeriksaan ini, bisa diketahui berapa lama dia memakai narkoba.

"Katanya baru dua bulan. Tapi kami mau pastikan, makanya kami mau cek di Labfor rambutnya," kata Yusri kepada wartawan, Minggu, 19 Juli.

Menurut dia, dalam proses pemeriksaan Keket didampingi oleh kuasa hukumnya. "Hanya pengacara yang dampingi," kata dia. 

Adapun artis berdarah Inggris itu ditangkap polisi pada Jumat 17 Juli. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,6 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan petugas keamanan di rumah Keket. Dia diduga sebagai orang yang memasok sabu kepada Keket.

"Tersangka J sering membeli barang haram dan penggunanya adalah pemilik rumah CW (Catherine Wilson, red)," kata Yusri.

Setelah ditangkap Catherine meminta maaf sudah melakukan kesalahan. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.

Atas perbuatannya Catherine Wilson dan J dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.