BNN Jatim Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Surabaya-Madura

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial WH. Pria berusia 32 tahun itu diketahu jaringan pengedar narkoba Surabaya dan Madura. 

"WH ini merupakan warga Simokerto Kota Surabaya, dan ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan Gang IX pada Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 18.00 WIB," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen M. Aris Purnomo di Surabaya, Rabu, 29 September.

Saat ditangkap, lanjut Aris, WH sedang mengendarai sepeda motor diduga membawa, memiliki, menyimpan dan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas BNNP Jatim menggeledah WH, dan menemukan sebanyak dua paket sabu dibungkus menggunakan kain putih, dan disimpan di dalam kresek warna hitam. 

"Sabu-sabunya dicantolkan di bagian depan sepeda motor dengan total berat bruto 201 gram, dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram," ujarnya.

Tersangka WH mengakui diperintah bosnya bernama Yasin, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dua paket sabu-sabu dari rumah mertua Yasin di Kapasari Pedukuhan Gang IX No.32-A Surabaya. 

Paket tersebut kemudian untuk dikirim ke daerah Sencaki Gang II Surabaya dengan sistem ranjau. "Tersangka WH ini mengaku bekerja dengan Yasin sebagai kurir sejak bulan Juli 2021, dan mendapatkan upah Rp50 ribu setiap pengiriman," katanya.

Selain itu, tersangka WH mengakui sudah tujuh kali disuruh Yasin menerima penyerahan narkotika jenis sabu-sabu, dengan cara mengambilnya lewat sistem ranjau.