Kapolri Mutasi Dua Jenderal Lagi Berkaitan dengan Surat Jalan Djoko Tjandra
JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Mereka yang dimutasi di antaranya Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Wibowo.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2076/Vll/KEP./2020 tanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
“Iya benar (dimutasi),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dilansir dari situs Humas Polri, Jumat, 17 Juli.
Argo menyampaikan mutasi terhadap keduanya memang terkait dengan kasus surat jalan Djoko Tjandra. Brigjen Nugroho diduga melanggar kode etik karena menerbitkan surat penyampaian masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Napoleon melanggar kode etik karena lalai mengawasi anggotanya.
“Pelanggaran kode etik, tidak kontrol pengawasan ke stafnya,” ucap Argo.
Posisi Kadiv Hubinter akan diisi oleh Brigjen Johanis Asadoma. Sedangkan posisi Sekretaris NCB Interpol akan dijabat oleh Brigjen Amir Chandra Juli Buana.
Sebelumnya, Kapolri mencabut jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Pencopotan ini setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa Prasetyo Utomo terkait surat jalan atas nama Djoko Tjandra.
Selain itu, penerbitan surat jalan dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, disebut-sebut merupakan inisiatif dari perwira tinggi tersebut. Pada surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.