Kapolri Mau Tarik Novel Baswedan Cs, MAKI: TWK Artinya Tak Bernilai
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang siap menarik Novel Baswedan dkk setelah diberhentikan pada 30 September mendatang.
Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk penghormatan bagi puluhan pegawai yang terdepak akibat gagal dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Ini bentuk penghormatan terhadap 56 tersebut atas pengabdiannya di KPK dan memberantasa korupsi selama ini," kata Boyamin dalam keterangan suara yang diterima VOI, Rabu, 29 September.
Dia menilai dengan direkrutnya Novel dan pegawai lainnya itu menandakan jika TWK yang jadi dasar pemberhentian mereka tidak bernilai dan memiliki dasar hukum. Apalagi, selama ini puluhan pegawai itu dinyatakan merah hasil asesmennya dan tak bisa dibina lagi.
"Jika Kapolri kemudian justru ingin merekrut mereka artinya TWK kemarin yang dilakukan KPK itu tidak bermakna, tidak mempunyai nilai apa-apa," tegas Boyamin.
Baca juga:
- Kapolri Sigit Ingin Jadikan Novel Baswedan Dkk PNS Polri, PDIP: Bisa Jadi Contoh Hadapi Polemik Bangsa
- Jokowi Restui Kapolri Sigit Jadikan Novel Baswedan Dkk ASN, Mahfud MD: Kontroversi TWK Bisa Diakhiri
- Jelang Diberhentikan, Yudi Purnomo Datang Rapat Pengurus Wadah Pegawai KPK untuk Terakhir Kalinya
- Jokowi Setujui Novel Baswedan dkk Direkrut Polri, Fadjroel: Upaya Selesaikan Masalah
"Kalau mereka dianggap tidak lolos, mengapa Kapolri justru merekrut? Berarti Kapolri melihat TWK yang dilaksanakan itu tidak bernilai dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun karena mereka malah direkrut," imbuhnya.
Boyamin juga menganggap Kapolri telah memberikan penilaian yang berbeda dengan KPK yang justru mendepak mereka. Kata dia, Listyo sama saja menilai Novel Baswedan dkk hebat dalam wawasan kebangsaan karena selama ini mengabdi untuk memberantas korupsi.
"Jadi menurut saya sih, kalau ditanya apakah ini bentuk suatu penghinaan terhadap apa yang dilakukan KPK itu tidak sejauh itu. Tapi kalau menganggap ini suatu bentuk koreksi terhadap KPK, saya benarkan. Ini artinya bentuk koreksi Kapolri terhadap TWK KPK," ujar Boyamin.
Sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan akibat mereka tak lolos jadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil Asesmen TWK mereka.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.
Sigit beralasan puluhan pegawai ini akan direkrut karena Polri butuh SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.