Polri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK KPK, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Itu Kewenangan Kapolri
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri.
"Itu kewenangan Kapolri, MenPAN-RB tidak mengurus itu," ujar Tjahjo Rabu, 29 September.
Tjahjo menjelaskan KemenPAN-RB akan terlibat bila menyangkut regulasi, misalnya penyiapan draf Keppres. Namun soal penunjukan jabatan di Polri, kata dia, itu adalah hak dan kewenangan Kapolri.
"Kalau terkait Keppres dibahas bersama MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), menteri Hukum dan HAM," jelas Tjahjo Kumolo.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Diminta Tak Lepas Tangan Terkait Nasib Novel Baswedan dkk Jelang 30 September
- Dipecat 30 September, Pegawai Nonaktif KPK: Kami Tak Menangis Jika Presiden Tidak Bertindak
- Surati Jokowi, Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri
- Jelang Diberhentikan, Yudi Purnomo Datang Rapat Pengurus Wadah Pegawai KPK untuk Terakhir Kalinya
Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.
"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa, 28 September.
Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Kapolri pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.
"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," katanya.
Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.