Kejari Serang Periksa 2 Pejabat Disdikbud terkait Proyek Toilet 18 SD
SERANG - Kejaksaan Negeri Serang, Banten, memeriksa dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat terkait proyek pembangunan toilet di 18 sekolah dasar negeri (SDN).
"Kami baru dua pejabat Disdikbud itu yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto A dikutip Antara, Selasa, 28 September.
Pemeriksaan proyek pembangunan toilet di 18 SDN itu dilakukan secara bertahap.
Saat ini, baru dua pejabat Disdikbud Kota Serang yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
Seharusnya, menurut Jonitrianto, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun diperiksa, namun mereka tidak hadir dengan alasan sakit.
Proyek pembangunan toilet di 18 SD itu setelah adanya laporan dari Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID).
"Kami berharap semua bisa diperiksa baik PPK-nya, pejabat dan pengusahanya," kata Jonitrianto.
"Baru itu saja, masih melengkapi berkas-berkas," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan pihaknya memerintahkan Kepala Disdikbud dan Inspektorat untuk melakukan audit internal proyek dengan total Rp2,5 miliar.
Baca juga:
Proyek pembangunan toilet yang tidak disertai penyediaan air bersih diyakini belum ada kerugian negara.
"Toh perasaan bayar juga belum, jadi kalau kerugian negaranya itu belum ada. Karena kan belum pernah terjadi transaksi," ujar Subadri.
Meski demikian, dirinya akan berupaya untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di tengah masyarakat dengan menerjunkan tim audit internal mulai dari pemeriksaan RAB hingga fisiknya.
Pemerintah Kota Serang dalam waktu dekat akan menurunkan APIP, auditor internal untuk mengecek layaknya berapa, RAB-nya berapa serta kontraknya berapa dan kelayakan dari auditor itu berapa.
"Kita itu nanti yang akan dibayarkan," kata Subadri.