Kabur Lihat Petugas, 2 Pengedar Narkoba di Banjarmasin Tabrak Pengendara Motor
KALSEL - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus dua pemuda yang mengendalikan peredaran 4,7 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin. Kedua pelaku berinisial FA (27) dan DI (18).
"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi penjualan sabu-sabu pada Senin malam kemarin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi, di Banjarmasin dilansir dari Antara, Selasa, 28 September.
Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat.
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kasubditnya, AKBP Meilki Bharata melakukan pemantauan selama satu minggu.
Hingga pada Senin malam, keduanya terpantau meletakkan bungkusan plastik warna hitam di Jalan Sutoyo S, Gang Ar Rahman, Kota Banjarmasin yang ternyata berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat 520,5 gram.
Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya yang kabur menggunakan sepeda motor ke Jalan Lambung Mangkurat.
"Jadi tersangka sempat nabrak orang hingga terjatuh. Dari saku celana, ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu 204,62 gram," ujar Tri.
Baca juga:
- KPK Ingatkan Kepala Daerah di Jambi Waspadai KKN Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa
- Saat Mahasiswa Kepung KPK dan Suarakan Nasib 57 Pegawai, Firli Bahuri Justru ke Jambi
- Terungkap! Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustaz, Melainkan Paranormal
- Dipecat dari PSI Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi 'Melawan' Sebut Itu Fitnah Busuk!
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka FA, di Jalan Belitung Darat dan ditemukan 22 paket sabu-sabu dengan berat 3.918,57 gram, sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 28 paket dengan berat 4.703,07 gram atau sekitar 4,7 kg.
Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandarnya. Karena disinyalir melibatkan sindikat peredaran narkoba kelas kakap berdasarkan jumlah barang bukti yang disita.
Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub-Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.