Sambut Positif Langkah Azis Syamsuddin Mundur jadi Pimpinan, MKD: Mengurangi Tekanan DPR

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyambut baik langkah tersangka suap DAK Lampung Tengah, Azis Syamsuddin yang segera mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

"Itu positif sekali," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Gedung DPR, Selasa, 28 September. 

Menurut dia, mundurnya Azis sebagai pimpinan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK dapat mengurangi tekanan terhadap DPR secara kelembagaan. Disisi lain, pimpinan DPR Bidang Korpolkam itu juga dapat berkonsentrasi dengan kasusnya. 

"Pertama, beliau bisa berkonsentrasi di masalah hukum beliau, selesaikan, membela diri. Kedua, mengurangi tekanan kepada DPR secara institusi karena kita bagaimanapun disorot masyarakat,"

"Ketika bermasalah hukum minggir sebentar, selesaikan, lihat hasilnya apa. Nah, tidak terlalu membebani kami," jelas Habib.

MKD, kata Habib, juga tidak perlu lagi menggelar rapat perihal masalah etik Azis Syamsuddin. Kecuali, soal status keanggotaannya sebagai anggota DPR maka ada mekanisme sendiri. Yakni, akan proses dan tindakan apabila anggota dewan yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan DPR selama 3 bulan berturut-turut.

"Beliau kan mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum. Berapa bulan gak hadir, nanti ada sidangnya. Kalau gak salah 3 bulan berturut-turut tidak aktif itu baru ada (tindakan, red)," jelas Habiburokhman. 

Anggota Komisi III DPR itu kembali menegaskan bahwa status Azis sudah menjadi tersangka sehingga sudah ada fakta hukum dan tidak perlu lagi disidangkan di MKD.

"Kan bukan perdata, bukan berapa jumlah pelapor tapi fakta hukumnya adalah soal Azis. Kebetulan laporan banyak tapi fakta hukumnya cuma satu," pungkas Habiburokhman.