Melawan Petugas Saat Ditangkap, Kaki Begal Kalideres Ditembak Polisi

JAKARTA - Satu orang anggota geng motor bernama "Make Muke" terpaksa diterjang timah panas anggota Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

"Satu orang pelaku terpaksa kami lumpuhkan saat dilakukan penangkapan pelaku. Dia berusaha menyerang petugas," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang kepada VOI, Senin 27 September.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kelompok geng motor yang mengatasnamakan Jakarta All Star "Make Muke" tersebut biasa berkumpul di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat setiap malam Minggu.

"Mereka rutin kumpul pada malam Minggu dan saling berkomunikasi lewat media sosial Facebook," katanya.

Kejadian bermula terjadi ketika pelaku dan kelompoknya terlibat aksi begal di Jalan Satu Maret, Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat pada Minggu 19 September, lalu. Akibat kejadian itu, dua korban begal bernama Dwi Prastyo (19) dan Dendi Prio Wicaksono (19) mengalami luka bacokan di tangan dan paha.

Dalam aksinya, kata Kapolsek, mereka (pelaku) berputar di daerah Kapuk Cengkareng. Karena tidak mendapati kelompok geng lawan, akhirnya mereka sampai di daerah Kalideres tepatnya di Jalan Satu Maret, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Pada saat mereka berkumpul, didapati dua orang sedang berboncengan yang melintas berlawanan arah.

Pada saat geng motor tersebut bertemu, korban langsung ditikam lalu korban jatuh dan disabet dengan senjata tajam oleh geng motor.

"Setelah melukai korban, lalu motor diambil dan korban dilarikan ke Rumah Sakit. Setelah kejadian tersebut, mereka langsung melarikan diri," ujarnya.

Setelah pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut, kemudian tim buser mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti di sekitar lokasi.

Berbekal informasi yang didapat, tim buser melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 11 orang.

Polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait pencurian dengan kekerasan. Mereka berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17). Satu orang diantaranya terpaksa diterjang timah panas.

"Delapan orang tersangka dijerat Pasal 365 KUHP," ujarnya.