Setelah Tiga Hari Azis Syamsuddin Mendekam di Rutan KPK, Golkar Tunjuk Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan partainya sudah melaksanakan rapat terbatas guna membahas posisi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Azis Syamsuddin karena menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
Dalam rapat itu, kata dia, memutuskan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Paulus, sebagai wakil ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin.
"Akhirnya ditentukan hak prerogatif ketua umum (DPP Partai Golkar) dan semuanya menyepakati itu karena jangan sampai terjadi kekosongan. Saya rasa itu tepat," kata Soebagyo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 27 September.
Paulus merupakan pensiunan letnan jenderal TNI AD dan pernah menjadi komandan Komando Pasukan Khusus TNI AD, kesatuan yang lama dia geluti selama menjadi personel aktif TNI AD.
Menurut dia, rapat terbatas itu juga menyepakati jabatan Wakil Ketua Umum Partai Golkar bidang Politik, Hukum, dan HAM yang ditinggalkan Azis Syamsuddin, dijabat Adies Kadir yang sebelum merupakan ketua DPP Partai Golkar.
Ia mengatakan, rapat juga menyepakati bahwa dia menjadi wakil ketua umum DPP Partai Golkar Bidang Kesejahteraan Rakyat menggantikan Kono yang menjadi duta besar Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina.
"Rapat juga memutuskan terkait HUT Partai Golkar, nanti dibawa dalam Rapat Pleno pada Senin malam. Karena itu sebaiknya ke Kantor DPP Partai Golkar karena akan disampaikan langsung ketua umum DPP Partai Golkar," ujarnya.
Baca juga:
Ia menilai pertimbangan menunjuk Paulus sebagai wakil ketua DPR adalah agar bisa mereduksi berbagai kemungkinan di internal Partai Golkar. Menurut dia, semua kader Partai Golkar memiliki potensi dan peluang menduduki jabatan wakil ketua DPR, terutama kader senior.
"Golkar juga harus berkonsentrasi untuk persiapan Pemilu dan pembahasan UU karena kampanye Pemilu diperpendek. Kami harus antisipasi karena tujuannya menang," katanya.
Adapun Azis Syamsuddin dijemput paksa dan ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka Azis Syamsuddin jadi tersangka dibarengi dengan penahanan. Dengan demikian, pengganti Azis ditunjuk setelah dia mendekan di tahanan KPK selama tiga hari.