Curi Motor Honda Vario 125, Sepasang Kekasih di Madiun Ditangkap Polisi
MADIUN - Personel Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Madiun.
Kedua tersangka adalah Dewi Ayu (29) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan Yoyok Herkuncoro warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, di Madiun, dilansir Antara, Jumat, 24 September.
Sesuai keterangan tersangka saat pemeriksaan, pencurian tersebut bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor Honda Vario 125 terparkir lengkap beserta kunci kontaknya.
Sepeda motor itu adalah milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Quran Desa Sambirejo, Jiwan.
Mengetahui adanya kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewa.
Baca juga:
- Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Percepat Vaksinasi COVID-19
- Ketua DPR Minta Pemda Beri Sanksi Tutup Sementara Sekolah yang Langgar Ketentuan PTM
- Girangnya Siswi Ini Dihadiahi Sepeda Usai Jawab Pertanyaan Soal Vaksinasi dari Puan dan Jokowi
- DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung, Fit and Proper Test Dilakukan Pekan Depan
Sepeda motor itu dijual Rp5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok motor. Sedangkan uang hasil penjualan kemudian diberikan tersangka Heru kepada tersangka Dewi Ayu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara.