Juliari Batubara Bayar Denda, KPK Serahkan Uang Rp500 Juta ke Negara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada negara.

Hal ini dilakukan setelah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 membayarkan denda sebesar Rp500 juta.

Penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Jaksa telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 September.

Sementara untuk hukuman berupa uang pengganti, nantinya jaksa eksekutor akan melakukan penagihan sehingga Juliari bisa segera membayarnya.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ungkap Ali.

Ada pun uang pengganti yang harus dibayarkan mantan politikus PDI Perjuangan itu mencapai Rp14,5 miliar. Dia hanya diberi waktu satu bulan sejak kasus korupsi yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Jika Juliari tidak mampu membayar, maka harta miliknya akn disita dan bila dari penyitaan itu tidak mencukup maka pembayaran uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Juliari karena terbukti bersalah dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar dan dilarang terjun ke dunia politik setelah bebas selama empat tahun.

Mantan Menteri Sosial ini dijatuhi hukuman setelah terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19. Rinciannya, dia menerima Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.