Hindari Spekulasi Publik, Komisi II DPR Minta KPU Segera Putuskan Hari H Pemilu 2024
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, menyoroti opsi hari H Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 24 April yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Luqman mengatakan, kewenangan menetapkan waktu pemungutan suara pemilu berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Itu bunyi UU 7 tahun 2017. KPU dalam menyusun PKPU berkonsultasi kepada DPR, dalam hal ini Komisi II," ujar Luqman kepada VOI, Jumat, 24 September.
PolitikusPKB itu mengingatkan pihak penyelenggara pemilu dan pemerintah segera memutuskan tanggal pasti pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Tujuannya guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat, yakni rencana perpanjangan masa jabatan presiden.
"Harusnya segera diputuskan kapan hari H pemilu 2024. Ini penting untuk mengakhiri spekulasi publik bahwa ada pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden dengan meniadakan Pemilu 2024. Isu ini sudah santer di masyarakat," tegas Luqman.
Komisi II DPR sebelumnya sudah meminta KPU dan Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil keputusan paling lambat 6 Oktober 2021. Pasalnya, DPR sudah akan memasuki masa reses pada 7 Oktober mendatang.
Diketahui, seharusnya keputusan sudah bisa diambil pada rapat Minggu lalu, Kamis, 16 September. Namun, dikarenakan perbedaan pendapat antara KPU dan Mendagri maka pengambilan keputusan hari H pemilu ditunda. KPU mengusulkan dilaksanakan 21 Februari, sementara Mendagri meminta digelar April atau Mei.
"Pada Raker-RDP tanggal 16 September kemarin, komisi II, seperti dinyatakan oleh Ketua Komisi II Pak Doly, menginginkan sebelum penutupan masa sidang kali ini, sudah ada keputusan mengenai hari H pemungutan suara Pemilu 2024," jelas Luqman.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan ada sejumlah opsi tanggal pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Salah satu opsi yang muncul yakni tanggal 24 April 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat koordinasi lanjutan simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis, 23 September.
Selain tanggal 24 April, Mahfud menyampaikan masih ada tiga opsi tanggal lainnya yang nantinya akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait dengan opsi Pemilu dilaksanakan pada tanggal 24 April," kata Mahfud MD.
Baca juga:
Mahfud menyampaikan Presiden Jokowi menginstruksikan agar pemerintah segera menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Presiden Jokowi kata Mahfud, tidak ingin isu-isu liar mempengaruhi pelaksanaan Pemilu.
"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut Undang-Undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," jelasnya.