BPK Temukan Kerugian Daerah Pemkab Jember Rp200 Miliar Lebih

JEMBER - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tmur menemukan kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember per semester 1 tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar Rp200 miliar lebih.

"Kami telah menerima surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester 1 tahun dari BPK Jatim yang menyebutkan nilainya mencapai Rp200.579.617.399,97 yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya," kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi dikutip Antara, Kamis, 23 September.

Menurutnya terdapat 1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus, kemudian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai sekitar Rp9,67 miliar.

Kemudian kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus, sedangkan kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp187,43 miliar, dan kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus dengan nilai Rp3,48 miliar.

"Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp171,4 miliar," papar Itqon.

Dia menjelaskan BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember agar memerintahkan Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah .

"Atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap politikus PKB Jember itu.

Itqon mengatakan penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Jember tidak akan pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) apabila kerugian daerah itu tidak diselesaikan hingga tuntas.