Petahana Dilarang Keras Tempelkan Identitas Pribadi pada Bansos dari Pemerintah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah yang akan maju kembali di Pilkada 2020 (calon petahana) tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi COVID-19 sebagai sarana kampanye.
"Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana. Yang boleh hanya indentitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli.
Dia mengatakan pemberian bansos di masa pandemi COVID-19 tak mungkin dihentikan karena Pilkada 2020, dan kekhawatiran pemberiannya akan menguntungkan calon petahana. Sebab, bansos mesti diberikan sebagai bantuan dari pemerintah kepada rakyat yang terdampak secara ekonomi dan sosial di tengah pandemi.
Tito membantah adanya tudingan pilkada di tengah pandemi COVID-19 akan menguntungkan calon petahana. Dia malah menganggap, Pilkada 2020 akan lebih menarik karena menjadi ajang beradu gagasan calon kepala daerah terkait penanganan COVID-19 serta dampak sosial-ekonomi. Karenanya, calon petahana akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan kinerja agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.
"Sebaliknya kontestan yang bukan petahana bisa menjual gagasan. Sehingga kontestasi ini akan menjadi lebih sehat karena mereka sama-sama berupaya memenangkan hati masyarakat lewat pertarungan ide dan gagasan mengenai COVID-19," ungkapnya.
Senada dengan Tito, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta tak ada petahana yang memanfaatkan bansos untuk mendongkrak tingkat keterpilihan di tengah masyarakat.
Apalagi jelang Pilkada 2020, KPK kerap menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri mereka dengan membonceng dana penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat.
Lanjut Firli, petahana memanfaatkan bansos ini dengan menjadikan alat kampanye dengan menempelkan foto bersama pasangannya dan membagikan kepada masyarakat terdampak COVID-19.
Atas kejadian tersebut, Firli meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memberikan hukuman bagi petahana yang masih ngeyel menggunakan bansos untuk kampanye.
"KPU dan bawaslu harus hadir mengingatkan dan memberi sanksi bagi inkumben yang menggunakan program penanganan pandemi seperti bansos untuk pencitraan jelang pilkada," kata Firli dalam keterangan tertulisnya.
Sanksi tersebut, kata dia, mulai dari yang ringan hingga pembatalan sebagai calon kepala daerah seperti yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu diatur kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih.
Baca juga:
Partai harus ikut mencegah pemanfaatan bansos untuk kampanye
Pengamat politik dari LIPI Aisah Putri Budiarti mengatakan, pencegahan penggunaan bansos sebagai alat kampanye petahana sebenarnya perlu dilakukan bersama oleh beberapa pihak, salah satunya partai politik. Menurut dia, partai politik sangat berpeluang untuk menekan calonnya berbuat curang/
"Ini (bisa dilakukan, red) dengan membuat pakta integritas atau membuat surat keterangan partai," kata Puput saat dihubungi VOI, Senin, 12 Juli.
Pakta integritas atau surat keterangan partai ini, sambung dia, harus memiliki bagian yang mengatur agar calon kepala daerah yang didukung pada pilkada tidak melakukan tindak kecurangan apapun. Termasuk memanfaatkan bansos sebagai alat kampanye.
"Apabila ada yang tetap melakukannya bisa diberikan sanksi oleh partai. Misalnya dukungan oleh partai dalam pilkada dicabut," tegasnya.
Selanjutnya, pemerintah harus terus melakukan pemantuan terhadap langkah pemerintah daerah dalam memberikan bansos. Jika ada kepala daerah yang kedapatan memanfaatkan bantuan tersebut, maka Mendagri harus segera mengambil tindakan tegas berupa teguran mupun sanksi lainnya.
Pemantauan ini, sambung Puput, harus dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apalagi petahana memiliki peluang untuk memanfaatkan bantuan sosial dalam masa kampanye dan ini bisa menjadi celah pelanggaran.
Selanjutnya, kata dia, masyarakat juga berperan untuk mencegah bansos dugunakan sebagai alat kampanye. Sebab, masyarakat bisa menjalankan fungsi pengawasan utamanya di zaman media sosial seperti sekarang ini.
"Dengan berkembangnya sosial media saat ini yang memudahkan penyebarluasan kepada publik jika ada anggota masyarakat yang menemukan kasus kecurangan seperti ini," ujarnya.
Diketahui, gelaran Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah pada tanggal 9 Desember. Jadwal ini berubah karena adanya COVID-19. Sebelumnya, Pilkada 2020 dijadwal digelar pada 23 September.
Setelah ada keputusan jadwal pilkada diundur, KPU melanjutkan kembali tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak sejak Senin, 15 Juni dengan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah.
Lalu, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, KPU menetapkan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak 15 Juni-6 Desember.
Selanjutnya, pada 4-6 September, KPU bakal resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan penetapannya bakal dilaksanakan pada 23 September.
Setelah itu, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau 71 hari. KPU akan membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase. Pertama, kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain.
Fase kedua, KPU akan melaksanakan debat publik antar paslon sebagai bagian dari kampanye. Fase ketiga KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik pada 22 November hingga 5 Desember. Sebelum pencoblosan pada 9 Desember, masa kampanye akan diakhiri dengan masa tenang yang akan dilakukan pada 6-8 Desember.