Bawaslu Sebut Ada Potensi Kecurangan yang Dilakukan Calon Petahana
Ketua Bawaslu Abhan, tengah (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tahapan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memonitor pergerakan politik kepala daerah yang kembali ikut dalam kontestasi dalam pilkada sebagai calon petahana.

Sebab, ada kemungkinan kepala daerah tersebut akan berbuat curang dengan memuluskan potensi kemenangan di pemilihan menggunakan kekuasaannya.

Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan kepala daerah petahana, baik wali kota, bupati, maupun gubernur di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada dilarang melakukan mutasi atau pergantian pejabat ASN daerah di sisa masa kepemimpinannya.

"Kami mengimbau kepada bapak-ibu bakal calon yang petahana jangan melakukan mutasi jabatan sejak tanggal 23 maret sampai 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin, 15 Juni.

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 Ayat (2) mengamanatkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Bagi kepala daerah yang melanggar, ancamannya bisa sanksi administrasi hingga diskualifikasi," ujar Abhan. 

Abhan melanjutkan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penyaluran bantuan sosial di masa pagebluk COVID-19. Sebab, kepala daerah petahana bisa menjadikan bansos sebagai upaya citra diri calon kepala daerah. 

"Bansos COVID-19 ini punya potensi abuse of power bagi jajaran yang berkemungkinan menjadi petahana. Sebab, potensi calon petahana ini juga banyak, ada sekitar 200 (daerah)," ujarnya.

Atas dasar itu, Abhan kembali mengingatkan agar para calon petahana jangan menyalahgunakan Bansos untuk kepentingan penggalangan dukungan Pilkada. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri karena ini wilayah Kemendagri, nanti seandainya menjatuhkan sanksi dan segala macam karena ini masuk wilayah undan undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penerapan pasal 71 dan sebagainya dalam pilkada," kata dia.