Penyelundupan 107 Kilogram Sabu di Kepri Gunakan Kapal Mewah

BATAM - Polda Kepulauan Riau menyatakan penyelundupan 107,258 kilogram sabu yang diungkap jajaran kepolisian dan Bea Cukai menggunakan modus pengiriman dengan kapal mewah.

"Menurut saya ini bisa dikatakan modus baru," kata Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan di Batam dikutip Antara, Senin, 20 September.

Pengiriman narkotika pada pengungkapan sebelumnya kerap menggunakan kapal nelayan, dan ditangkap polisi. Maka kini sindikat mencoba menggunakan kapal mewah sehingga terlihat seperti pemancing.

Namun, Wakapolda Kepri mengatakan, berkat kerja sama seluruh pihak, maka upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal senilai miliaran rupiah itu berhasil diendus hingga dilakukan penangkapan.

Brigjen Darmawan menyatakan, pengiriman narkotika itu pasti dilakukan sindikat, karena jumlahnya besar, 107,258 kg sabu senilai Rp128 miliar.

Pengiriman narkotika dilakukan lima orang tersangka yaitu RA (26), asal Jakarta, AJA (23) tahun Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat. Seorang tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang, yaitu inisial JB.

"Tugas mereka menjemput dari perairan Malaysia, ketika masuk wilayah Indonesia kami melakukan penangkapan," kata dia.

Sementara itu,  Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq menyatakan tangkapan narkotika itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu memakan waktu relatif panjang. Sejak awal analisa bersama, hingga penindakan membutuhkan waktu satu pekan.

Pihaknya mengerahkan delapan kapal patroli untuk mengungkap kasus itu, dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Sementara itu, Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 kg narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam, Minggu, 5 September.

Apabila satu gram sabu diasumsikan dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka aparat menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia.

Aparat memperkirakan barang haram itu senilai Rp128 miliar di lapangan, dengan asumsi harga di pasar.

Tersangka dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 Junto pasal UU no. 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati.

Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA putih, enam ransel berisi teh cina yang diduga serbuk kristal sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kilogram.