Got dan Akhir Karier Lurah Jelambar Agung Triatmojo

JAKARTA - Sebuah video yang merekam sejumlah pegawai honorer di Kelurahan Jelambar, Jakarta Pusat masuk got viral di media sosial beberapa waktu lalu. Mereka adalah pegawai yang telah melakukan perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Sekilas, kejadian ini mirip dengan tradisi perpeloncoan mahasiswa baru dalam sebuah universitas. Mereka diminta masuk got, lalu melakukan kegiatan yang diperintahkan oleh para "senior" dengan tujuan mengakrabkan satu sama lain. 

Namun sayangnya, kegiatan senang-senang yang diinisiasi pejabat struktural Kelurahan Jelambar ternyata tak sesuai ketentuan pegawai kontrak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah dengan nomor 85/SE/2019 tentang PJLP. 

Setelah mengetahui kabar perpeloncoan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menginstruksikan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. 

Saat pemeriksaan kemarin, Lurah Jelambar Agung Triatmojo dan semua ASN yang terlibat langsung dinonaktifkan untuk sementara hingga pemeriksaan selesai. 

"Hasil pemeriksaan sudah selesai. Dan mereka terbukti, karena itu mereka akan dibebastugaskan. Kalau kemarin nonaktif, sekarang akan dibebastugaskan," ucap Anies di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember. 

Pemeriksaan atas peristiwa ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Anies menambahkan, peristiwa seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pegawai sipil yang bekerja di lingkup DKI. Ketika ada proses pembelajaran, maka kerjakan dengan cara yang beradab.

"Kebiasaan kebiasan apapun, yang dilakukan dimana pun, walaupun sudah berkali-kali kalau itu tidak menjaga prinsip keberedaaban maka tidak boleh dilaksanakan dan akan diberi sanksi," tutur dia. 

Beberapa hari lalu, viral sebuah video tentang sejumlah orang yang berendam dalam air selokan berwarna hitam. Video tersebut disebutkan merupakan bagian dari tes lapangan bagi pengawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta yang akan memperpanjang masa kontrak kerjanya. Tes ini dianggap sebagai rangkaian seleksi, termasuk tes kesehatan dan tes tertulis. Ini yang dianggap salah, sebab tes tersebut tidak tepat.