Setelah Bebas Usai Divonis 11 Tahun Penjara, Bule Rusia Dideportasi dari Bali
DENPASAR - Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran narkotika.
"Sudah kami deportasi warga Rusia bernama Sergei Chernykh yang melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dikutip Antara, Jumat, 17 September.
Sergei Chernykh diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 26 April 2012 dan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 10 Juli 2021, sebelum akhirnya dideportasi.
Sebelum pendeportasian, warga Rusia tersebut wajib dites RT-PCR dan tes cepat antigen kepada petugas pengawalan dengan hasil negatif.
"Petugas kami bersama dia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB (jadwal) yang kemudian menaiki shuttle bus menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tuturnya.
Selanjutnya dijadwalkan tiba di Terminal 3 pukul 14.20 WIB dan menunggu di sekitar area check in counter Pesawat Turkish Airlines.
Sekitar pukul 17.05 WIB petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in, setelah itu petugas melakukan serah terima dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi.
Baca juga:
Selanjutnya, menuju Gate 7 untuk boarding pada pukul 20.05 WIB melalui pintu keberangkatan Gate 7 dengan nomor penerbangan TK 0057 yang take off rencananya pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg, Rusia.
Sebelumnya, pada tahun 2012 Pengadilan Negeri Denpasar melayangkan vonis selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Saat itu, pengadilan menyatakan Sergei Chernykh terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika.
Dengan barang bukti berupa 359 bungkusan yang di dalamnya berisi hasis dengan berat keseluruhan 659 gram.