Perpres Terbaru Kartu Prakerja Dianggap Sudah Penuhi Rekomendasi KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi melalui program Kartu Prakerja telah memenuhi sejumlah rekomendasi yang pernah mereka sampaikan.
"Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan poin-poin rekomendasi KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya Minggu, 12 Juli.
Dia mengatakan, terdapat sejumlah perubahan yang tercantum dalam Perpres tersebut seperti target penerima Kartu Prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran proses seleksi, dan pelaksanaan program ini di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur soal susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah alias tender, serta gugatan ganti rugi dapat diajukan manajemen pelaksana terhadap penerima Kartu Prakerja.
Lembaga antirasuah, kata Ipi, akan terus mengawal agar pelaksanaan program Kartu Prakerja menjadi bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Kartu Prakerja ini merupakan janji kampanye Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019.
Dia mengatakan, kini KPK terlibat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Permenko) yang mengatur teknis pelaksanaan program senilai Rp20 triliun untuk 5,6 juta penerima manfaat ini.
Baca juga:
KPK, sambung Ipi, berharap Permenko yang sedang dibahas ini dapat mengatur lebih jauh mengenai penerapan rekomendasi mereka dalam program Kartu Prakerja. "KPK berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang di Permenko," tegasnya.
Dia mengatakan, ada empat aspek pelaksanaan yang direkomendasikan oleh lembaga antikorupsi tersebut. Pertama adalah menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang keempat sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
Selanjutnya, KPK meminta pelaksanaan program dikembalikan ke Kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar pelaksana program lebih aktif menjemput bola untuk mendaftarkan peserta yang dianggap layak menerima bantuan.
Berikutnya, kata Ipi, komite pelaksana program juga meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara tentang kerja sama dengan 8 platform digital mengenai apakah program ini masuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau tidak. KPK turut menyoroti konflik kepentingan antara platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi peraturan program Kartu Prakerja. Salah satu poin perubahannya adalah aturan yang mewajiban peserta mengembalikan dana bantuan atau insentif yang diterima, jika tidak memenuhi syarat.
Tak hanya itu, manajemen pelaksana Kartu Prakerja juga diberi kewenangan mengajukan tuntutan pidana kepada pihak yang memalsukan data pribadi untuk menjadi peserta program.
Aturan baru ini tertuang dalam Perpres 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid ini ditandatangani Jokowi pada 7 Juli 2020.