Satgas Batasi Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya di 6 Lokasi Ini, Salah Satunya di Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito membatasi akses masuk pelaku perjalanan dari luar negeri hanya pada enam lokasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021.

"Berdasarkan pertimbangan menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, perlu menetapkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan," tulis Ganip pada Keputusan, dikutip Jumat, 17 September.

Dalam penetapannya, pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan internasional berada di Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Samratulangi, Sulawesi Utara untuk perjalanan udara.

Lalu, Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara untuk perjalanan laut. Kemudian, pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat dan Entikong, Kalimantan Barat untuk jalur darat.

Selain itu, WNI dari luar negeri juga wajib melakukan karantina dengan dua skema. "Pertama, karantina dengan jangka waktu 8x24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positifnya rendah. Kedua, karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positifnya tinggi," tulis Ganip.

Karantina tersebut berada di Wisma Atlet Pademangan, bagi WNI yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta–Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat Karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional hanya diperuntukan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah setelah melakukan dinas.

"Dalam hal pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," jelasnya.