Akan Ada Evaluasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Jajarannya Optimalkan Fungsi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan fungsi pemberantasan korupsi karena akan ada evaluasi bagi satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal.
"Akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya," kata Burhanudin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang digelar secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dilansir Antara, Rabu, 15 September.
Burhanudin menegaskan, peringatan tersebut bukan soal target yang harus dicapai, tapi lebih kepada optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi.
Menurut dia, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satuan kerja.
Untuk itu, Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, artinya minimal setiap satuan kerja Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi.
Namun, ia menggarisbawahi, tidak menghendaki satuan kerja kejaksaan mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi.
"Tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat," ujar Burhanuddin.
Dalam arahannya tersebut, Burhanuddin mengatakan dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Karena diyakini belum ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi.
"Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan untuk mengungkapnya," katanya.
Baca juga:
- Intip Sopannya Mas Gibran Bertemu Ayahnya Presiden Jokowi, Netizen: Tahu Diri dan Posisi, Mantap!
- Siapa Pemilik Sentul City, Perusahaan Properti yang Bersengketa dengan Rocky Gerung soal Lahan di Bojong Koneng Bogor
- Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Pemerintah Mau Terbitkan Surat Utang Rp8,4 Triliun untuk Bangun Fasilitas Sosial
- Anies Diminta Lunasi Commitment Fee Formula E Sebelum Lengser, PDIP: Itulah Perlunya Interpelasi
Burhanuddin juga mengingatkan bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, diberi kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang.
Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, Burhanuddin meminta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan "updating" dan evaluasi akurasi data penanganan kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan jajaran Bidang Pidsus, di antaranya meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.
Menciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selanjutnya, meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
Melakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur "mens rea" (sikap batin jahat).
"Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal," tegasnya.
Langkah berikutnya, mengupayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Karena, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.
"Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional," kata Burhanuddin.
Selanjutnya, jajaran Bidang Pidsus diminta mengoptimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi.
Mengupayakan sinergi dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.