Kemensos Siapkan Penampungan untuk 305 Anak Jalanan Korban Pencabulan
JAKARTA - Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kementerian Sosial mengaku kecolongan atas kasus pencabulan 305 anak jalanan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah lokasi untuk menampung 305 anak yang sudah menjadi korban. Nantinya, anak-anak itu akan menjalani proses rehabilitasi dan pendampingan psikologi.
"Kami siap untuk menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi. Tentunya apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan," kata Juliari di Jakarta, Kamis, 9 Juli.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini menjadi prestasi untuk jajaran Polda Metro Jaya, tapi tamparan keras pada Kemensos. Sebab, dengan fakta tersebut masih banyak anak-anak yang masih kurang diperhartikan pemerintah.
Untuk itu, kedepan pihaknya akan melakukan langkah-langkah pencegahan. Bahkan, dikatakan, harus ada kerja sama antar institusi, termasuk masyarakat.
"Paling mudah adalah sistem early warning sistemnya harus lebih baik," ungkap Juliari
Sementara Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPA, Nahar menambahkan, pihaknya akan mendorong adanya kompensasi bagi anak-anak yang menjadi korban. Nantinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan diminta untuk mengkalkulasi kerugian yang dialami oleh korban.
"Kami coba koordinasi dengan penyidik lalu kemudian dengan LPSK. Kalau memenuhi syarat itu kita mendorong LPSK untuk memproses itu secara administrasi restitusi itu, LPSK nanti akan menakar kerugian itu yang diakibatkan tindak kejahatan," kata Nahar.
Jika nantinya proses kalkulasi sudah rampung, maka, LPSK akan meminta kepada pelaku untuk membayarakan sejumlah uang sebagai biaya perawatan. Tetapi, jika pelaku tak mampu, hal itu akan dijadikan kompensasi atau ditanggung negara.
"Untuk perawatan dan segala macamnya lebih ke arah biaya kalau pelakunya sanggup restitusi untuknya, kalau pelaku tidak sanggup maka bisa diajukan kompensasi," pungkas Nahar.
Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi soal kasus eksploitasi anak di salah satu hotel di Jakarta Barat. Setelah proses penyelidikan, polisi pun menangkap Francois.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pria yang kerap disapa Frans sudah melakukan eksploitasi terhadap ratusan anak dibawah umur selama beberapa tahun. Hal ini terbukti dengan adanya ratusan rekaman video yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual terhadap para korban.