Satgas Mafia Tanah Tangkap Mantan Kepala Desa di Bali yang Jual 5 Hektare Lahan Milik Orang Lain
DENPASAR - Mantan Kepala Desa bernama I Ketut Tamtam (53) ditangkap oleh Satgas Mafia Tanah Bali. Satgas ini gabungan dari Ditkrimum Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.
"Tersangka menjadi TO (Target Operasi) Satgas Mafia Tanah di Polda Bali ini. Ini ada satu kasus yang sudah P-21 (lengkap berkas perkara, red) hari ini yaitu kasus yang terjadi di wilayah Klungkung," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan di Mapolda Bali, Selasa, 14 September.
Kasus ini berawal dari tahun 2012 silam saat Ketut Tamtam masih menjabat kepala desa. Pemilik tanah I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra saat itu melakukan balik nama tanah dan dititipkan ke tersangka.
Ada 4 bidang tanah di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Total luas tanah 5 hektare lebih.
"Kasus ini diawali dengan adanya pemilik tanah awal mau mengalihkan balik nama atas namanya yang dititipkan kepada tersangka. Jadi kebetulan tersangka ini adalah seorang kepala desa di sana. Surat-surat untuk pengalihan balik nama itu, diserahkan semua kepada tersangka untuk dibalik nama atas nama dia (pemilik tanah awal)," imbuh Kombes Ary.
Namun, kenyataannya tersangka tidak membalik nama atas nama pemilik tanah. Malah tanah tersebut dinamai dengan nama tersangka.
Selanjutnya, pada tahun 2016 tersangka mendatangi korban bernama Ni Made Murniati dan menawarkan 4 bidang tanah tersebut. Korban pun tertarik sehingga tersangka dan korban mendatangi kantor Notaris Putu Puspajana yang berlokasi di Jalan Puputan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Di hadapan notaris, mereka memohon agar dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli terkait bidang tanah yang akan ditransaksikan. Tersangka menjual tanah kepada korban dengan nilai Rp832 juta lebih.
“Tersangka menjamin bahwa tanah ini, tidak ada sengketa dan tidak ada masalah. Korban tertarik kemudian dilakukanlah jual beli di hadapan notaris dan disepakati untuk harga tanah tersebut dan dibuatkanlah PPJB antara tersangka dengan korban," ungkapnya.
Baca juga:
Selanjutnya pada tahun 2018, pemilik tanah I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mengetahui tahahnya dijual dengan dipasangi plang di tanah itu. Keduanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura terkait permohonan penerbitan sertifikat dan jual beli.
"Kemudian, maju di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sampai dengan ke Mahkamah Agung dan inkrah, bahwa pembuatan SAM itu melawan hukum sehingga harus dikembalikan kepada pemilik awal," papar Kombes Ary.
Korban melanjutkan proses hukum kasus ini dengan melapor ke Polda Bali. Ketut Tamtam pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban komplain dan melakukan laporan ke Polda Bali dengan laporan kasus pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Kasusnya, kemudian kami lakukan penyidikan dan sudah P21 dan saat ini kami akan lakukan tahap dua," ujarnya.