Polisi Tetapkan Oknum Pegawai BNI Sebagai Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Senilai Rp45 Miliar

JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan oknum pegawai BNI berinisial MBS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp45 miliar. MBS kii ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

Kuasa Hukum BNI Ronny LD Janis memberikan apresiasi atas kerja cepat dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap perkara itu dan menangkap pelaku berinisial MBS itu.

Hingga kini Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana itu.

"Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana. Tujuannya, guna membuat terang peristiwa pidana ini," ujar Ronny di Jakarta, Senin 13 September.

Ronny menjelaskan, penggelapan uang yang dilakukan MBS berawal ketika kuasa hukum nasabah yang menjadi korban atas nama Syamsul Kamar menyatakan uang sebesar Rp45 miliar milik kliennya hilang pada saat ditaruh di BNI cabang Makassar.

"Terkait dengan bilyet deposito pihak saudara Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan tiga bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp40 miliar tertanggal 01 Maret 2021," ujarnya.

Masih dijelaskan Ronny, dalam mengungkap dugaan pemalsuan bilyet deposito pada Kantor Cabang Makassar itu, maka manajemen BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 agar pelaku bisa segera ditangkap.

"Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar. Dan, sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta juga tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

“Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu," pungkasnya.