Eks Pimpinan KPK Nilai Rapat Tertutup KPK dan DPR RI Melanggar Azas Keterbukaan
JAKARTA - Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto meminta KPK dan Komisi III DPR RI menjelaskan secara tegas kepada publik alasan mereka menggelar rapat secara tertutup di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Juli. Dia menilai, hal ini perlu dilakukan agar publik tahu apa maksud dan tujuan rapat tersebut digelar secara tertutup.
"Harus ada alasan yang sangat kuat yang harus dijelaskan secara terbuka kenapa (rapat dengar pendapat, red) dilakukan secara tertutup. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi fraud dan konflik kepentingan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Juli.
Dia menilai rapat tertutup tersebut bisa disebut telah melanggar prinsip yang paling penting dalam UU KPK yaitu azas keterbukaan. Menurutnya rapat ini menjadi pembukti adanya perbedaan antara pimpinan KPK periode 2019-2023 yang diketuai oleh Firli Bahuri dan pimpinan di periode sebelumnya.
Bambang mengatakan, pimpinan KPK di periode sebelumnya sangat menentang adanya pertemuan secara tertutup seperti yang dilakukan KPK beberapa hari yang lalu. Pertemuan ini, sambung dia, juga menimbulkan banyak tudingan dan pertanyaan dari masyarakat. Termasuk mengenai KPK era Firli Bahuri yang begitu dekat dengan kekuasaan saat ini.
Sebagai bekas Pimpinan KPK, dia juga meminta pimpinan KPK tidak perlu lagi melakukan hal-hal yang dianggapnya seperti sedang bergurau. "Karena hal ini akan bisa kian menggerus kepercayaan publik kepada lembaga KPK," ujarnya.
"Menyadari dan insyaf pada amanah yang berat yang harus ditanggung pimpinan KPK jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI memang tak biasa. Jika umumnya rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, kali ini rapat dilaksanakan di kantor KPK.
Ketua Komisi III DPR RI mengatakan rapat ini sebenarnya biasa saja walaupun baru pertama kali dilakukan. Dia juga memastikan rapat ini tidak melanggar perundang-undangan karena menurut UU MD3 rapat di luar Gedung DPR RI bersama mitra kerja mereka diperbolehkan.
"Kami boleh datang ke tempat mitra kerja kami, seperti kemarin panja penegakan hukum datang ke Bareskrim, ke kejaksaan. Saya kira (RDP di KPK, red) biasa saja," ungkap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli.
Herman juga sempat angkat bicara soal rapat yang diadakan tertutup. Menurut dia, gelaran rapat ini telah diputuskan oleh kedua pihak yaitu KPK dan Komisi III DPR RI untuk dilakukan secara tertutup atau tidak bisa diliput oleh media.
Baca juga:
Alasannya, mereka tak mau ada hal-hal sensitif yang ada di dalam rapat kemudian disalah artikan oleh media dan menimbulkan presepsi buruk di tengah masyarakat. Hanya saja dia tak menjelaskan lebih jauh soal isu sensitif yang dimaksud.
"Isu terkini sudah dipegang masing-masing anggota. Saya sebagai ketua, kami membebaskan tiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," tegasnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK sifatnya hanya memfasilitasi keinginan Komisi III DPR RI yang meminta rapat dengar pendapat dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Kami hanya memfasilitasi apa yang mereka inginkan bahwa RDP di sini dan mereka juga ingin melihat fasilitas-fasilitas ini apakah sudah memadai, barangkali seperti itu," ujarnya Nawawi.
Sementara soal isi rapat tertutup itu, dia mengakui Komisi III sempat menanyakan sejumlah kasus yang ditangani KPK. Hanya saja Nawawi tak mau menjelaskannya lebih jauh.
"Mereka menanyakan perkara kasus dan kami menyatakan, bicara terminologi perkara. Kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupi. Terkait perkara apa saja yang sudah melewati proses penyidikan kami sebutkan," jelasnya.
Perkara yang dibahas, kata Nawawi, adalah perkara yang sudah diumumkan ke publik. Selain itu, di dalam rapat, KPK juga menyebutkan hingga 30 Juni yang lalu sudah ada 43 sprindik yang dikeluarkan. Hanya saja, dia tak menjelaskan detailnya
KPK mulai tunduk kepada eksekutif dan legislatif
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rapat tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tidak ada urgensi atau kepentingan mendesak yang membuat rapat itu harus diadakan di Gedung Merah Putih KPK.
"Tidak ada urgensinya mengadakan RDP di Gedung KPK," tegas Kurnia.
Dia menilai, rapat tersebut justru makin membuat lembaga antirasuah tunduk dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Selain itu, rapat yang dilakukan secara tertutup ini menimbulkan kecurigaan dan mengindikasikan ada hal yang ingin disembunyikan oleh DPR RI dari publik.
Padahal Komisi III DPR RI harusnya paham jika KPK harus transparan terhadap publik. "Dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggungjawab kepada publik. Jadi setiap persoalan yang ada di KPK, publik punya hak untuk mengetahuinya," kata aktivis antikorupsi ini.
Kurnia berpendapat, daripada melaksanakan rapat di KPK secara tertutup, DPR harusnya mengagendakan rapat dengar pendapat secara terbuka untuk membahas berbagai kejanggalan yang ada di dalam KPK di masa kepimpinan Firli Bahuri.
"Misalnya, tindaklanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu," pungkasnya.