Asuransikan 4.334 Aset, Pemerintah Dapat Pertanggungan Rp32 Triliun: Dana Cepat Jika Ada Bencana
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Agustus 2021 jumlah barang milik negara (BMN) yang telah diasuransikan sebanyak 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP). Jumlah tersebut berasal dari 51 kementerian/lembaga (K/L) dengan premi sebesar Rp49,13 miliar.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp32,41 triliun.
“Diasuransikannya BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN,” ujarnya dalam keterangan usai paparan virtual pada Jumat, 10 September.
Menurut Tri, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN yaitu, implementasi pengasuransian pada seluruh kementerian dan lembaga. Selain itu, pemerintah juga akan memperluas objek asuransi BMN dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN.
Disebutkan dia jika tahap awal pelaksanaan Pooling Fund Bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 (Perpres 75/2021) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Nantinya, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber untuk dana bersama penanggulangan bencana.
Dikatakan pula jika dana bersama bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah.
“Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Baca juga:
Dana kelolaan asuransi ini akan diamanahkan kepada badan layanan umum (BLU) Kementerian Keuangan untuk dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021 maka terjadi perubahan proses bisnis yakni terkait penganggaran, pengadaan, dan klaim akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Dana.
Sedangkan tahap perencanaan dan penetapan asuransi BMN tetap dilakukan oleh K/L. Sebelumnya, seluruh proses bisnis dilakukan oleh K/L yang bersangkutan.
“Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak terhadap industri asuransi yakni akan mempermudah proses bisnis, yang semula melayani 81 K/L menjadi hanya satu konsumen baik dari proses pengadaan maupun klaim,” tutup Tri.