Diduga Gelapkan Aset Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penggelapan dana. Laporan itupun diterima oleh Bareskrim Polri.

"Iya ada laporan (terhadap Adhyaksa Dault)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Jumat, 10 September.

Dugaan penggelapan, kata Andi, berkaitan dengan pengelolaan dana Kwarnas. Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021.

Dalam pelaporan itu, Adhyaksa Dault diduga melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

"(Dugaan) Penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas," kata Andi.

Sejauh ini, dalam proses penanganan tim penyelidik sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Bahkan, Adhyaksa sudah dimintai keterangan.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tandas Andi.