Polisi Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti

KARIMUN -  Tim Ditpolairud Polda Riau menggagalkan penyelundupan 7 kubik kayu hasil penebangan ilegal di Kepulauan Meranti, Riau. Kayu ini akan dijual ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Barang bukti ini diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan (40) warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti.

“Pengemudi kapal tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E.," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan kepada wartawan di Pekanbaru dikutip Antara, Kamis, 9 September.

Izan ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpol Airud Polda Riau, yang melakukan patroli rutin, Selasa, 31 Agustus.

Sebelum ditangkap dua kapal ini melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.

"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Wawan.

Dari pengakuan Izan, kayu tersebut diduga hasil curian. Izan mengaku membawa kayu yang diambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah 7 meter kubik lebih.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan.

“Yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya.