Dua Dugaan Tindak Pidana di Balik Kebakaran Maut Lapas Tangerang
JAKARTA - Polisi terus mengusut dugaan terjadinya tindak pidana di balik kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang. Setidaknya ada dua dugaan, yaitu unsur kelalaian dan kesengajaan.
"Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian di 359 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 9 September.
Pada dugaan unsur kelalaian dapat diartikan adanya tindakan ketidaksengajaan yang menyebabkan munculnya api. Sehingga, menyebabkan kebakaran.
Sementara untuk kesengajaan, bisa disebut dengan adanya tindakan atau perbuatan yang diniatkan untuk menciptakan kebakaran.
Meski demikian, Yusri menekankan dengan munculnya dugaan ini tidak membuat masyarakat berasumsi. Sebab, semua itu masih sebatas kemungkinan.
Terlebih, proses penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti baik dari anggota reserse dan Puslabfor masih berjalan.
Baca juga:
- Data Antemortem Korban Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang Baru Terkumpul 31 Sampel
- Kabar Terkini dari Kebakaran Lapas Tangerang, Satu Korban Tewas Teridentifiksi Usai Pencocokan 12 Titik Sidik Jari
- 5 Penjara Ini Juga Terbakar dengan Jumlah Korban Puluhan Sampai Ratusan Orang
- Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Pengolahan Ciu, Ganjar Pranowo: Ini Kebangetan, Kita Akan Cari
"Kami tim sedang bekerja akan kami sampaikan hasil dari penyidik maupun Puslabfor," tegas Yusri.
Ada pun, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.
Sejauh ini, penyebab kebakaran itupun masih didalami. Tapi, dugaan sementara penyebabnya akibat korsleting listrik.
Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana di balik insiden kebakaran itu. Untuk membuktikannya, sudah 20 saksi dimintai keterangan.