Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Pengusaha yang Disekap di Hotel Margo Depok Lapor ke Pomdam Jaya
JAKARTA – Adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam kasus penyekapan seorang pengusaha di Hotel Margo, Depok, kuasa hukum korban mengadu ke Pomdam Jaya guna meminta penjelasan.
"Kami sudah membuat pengaduan pada Hari Minggu 5 September 2021," kata Kuasa Hukum korban penyekapan HS, Andi Tatang Supriyadi, mengutip Antara, Rabu 8 September.
HS dan Istri yang didampingi kuasa hukum, melakukan aduan atas kasus penyekapan dan kekerasan fisik serta ancaman pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh pelaku yang mengaku bagian dari kesatuan.
Kuasa hukum HS, Andi Tatang Supriyadi, mengatakan bahwa kliennya telah melakukan aduan atas kejadian tersebut dan meminta untuk ditindaklanjuti.
Tatang mengatakan bahwa dirinya dan klien telah menyerahkan nama-nama oknum tersebut dan bukti-bukti yang dimiliki berupa rekaman CCTV dan percakapan serta foto-foto yang mengaku oknum tersebut kepada penyidik di Pomdam.
Tatang berharap proses aduannya ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak Pomdam agar bisa mengetahui apakah orang yang mengaku oknum dari salah satu satuan itu benar ada atau tidak.
Sementara itu salah seorang penyidik Pomdam Jaya mengakui telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban pengaduan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Baca juga:
- Tangkap Debt Collector yang Rampas Motornya, Driver Ojol Ini Terseret-seret di Jalanan
- Ramai-Ramai Minta Maaf Setelah Petisi Boikot Saipul Jamil Viral, Netizen adalah Kunci
- Jubir PAN ke Saipul Jamil: Sudah Sepantasnya Mantan Narapidana Pencabulan Anak Tak Diberi Panggung di Tanah Air
- Peluncuran MPR, Tokoh 212 Ustaz Yusuf Martak Blak-Blakan: Paling Jijik Bicara Toleransi
"Saya akan laporkan kepada atasan saya dahulu," kata salah seorang penyidik mengutip Antara, Sabtu 8 September.
Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu 25 hingga Jumat, 27 Agustsus, di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, dan akan diketahui dari pemeriksaan intensif atas kedua pelaku yang telah ditangkap.
Ia menyebutkan bahwa dua orang pelaku penyekapan dan penganiayaan atas korban HS, bekerja sebagai teknisi di perusahaan HS. Pada saat kejadian, keduanya memiliki tugas menjaga korban selama peristiwa penyekapan itu berlangsung.