Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli Rp50 Ribu, Dirlantas: Kita Sanksi

JAKARTA - Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Keduanya diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli).

Dugaan keterlibatan pungli kedua anggota berawal dari video yang diunggah akun @bogordailynews. Dalam video memperlihatkan dua anggota PJR menghentikan kendaraan.

Kemudian, dari rekaman video terdengar salah satu polisi meminta uang sebesar Rp50 ribu. Sedangkan, polisi lainnya hanya berdiri di dekat mobil PJR.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan perihal pemeriksaan kedua anggotanya tersebut.

Aksi pungli itu disebut terjadi di Tol Jagorawi KM 1.200 arah utara pada Sabtu, 4 September pekan lalu.

"Iya, kedua anggota itu sudah diperiksa Propam," kata Sambodo kepada VOI, Selasa, 7 September.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya bersalah terlibat pungli. Karenanya kedua anggota PJR bakal diberikan sanksi tegas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pasti akan kita berikan sanksi hukum," ujar Sambodo.