2 Tahap Kebijakan Crowd Free Night di Jakarta yang Perlu Diketahui Masyarakat

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di masa PPKM level 3 untuk membatasi kerumunan. Dalam penerapannya, akan melalui dua tahap.

Tahap pertama, dengan skema filterasi atau penyaringan kendaraan secara selektif. Artinya, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas di empat titik penerapan kebijakan tersebut.

"Dalam pelaksanaannya kami bagi menjadi dua tahap. Pertama pukul 22.00 hingga 00.00 WIB itu kita sebut dengan filterasi selektif," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 7 September.

Beberapa kendaraan yang tak boleh melintas antara lain komunitas berkenalpot bising dan lainnya. Intinya, semua yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan akan dilarang.

Tahap kedua disebut sebagai filterasi ketat. Dalam tahap ini semua kendaraan tidak diperbolehkan melintas.

Tapi, ada beberapa kategori kendaraan yang boleh melintas, misalnya ambulans dan sebagainya. Tahap kedua ini akan mulai berlaku pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

"Yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," singkat Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di masa PPKM level 3. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kerumunan-kerumunan yang terjadi di malam hari.

Ada empat lokasi yang akan diterapkan CFN, antara lain Kemang, Sudirman, Thamrin dan Kawasan SCBD.

Dalam kebijakan ini petugas akan berpatroli dan penyekatan di titik-titik tersebut. Kebijakan ini pun mulai berlaku pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB pada setiap akhir pekan, yaitu Jumat dan Sabtu malam.