Menanti Kinerja Polda Kalbar di Tengah Desakan Usut Tuntas Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah

JAKARTA - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sedang mengusut kasus perusakan masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Meski, beberapa pihak meminta penanganan kasus itu ditarik ke Mabes Polri agar lebih cepat rampung.

Aksi perusakan itu bermula ketika muncul seseorang yang memprovokasi massa untuk merobohkan masjid yang berada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar, pada 3 September lalu.

Akibatnya, massa yang berjumlah sekitar 200 orang pun terpancing. Hingga akhirnya mereka merusak dan membakar masjid tersebut.

Dalam penangangan kasus ini, Polda Kalbar sudah menangkap 10 orang terduga pelaku. Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go menyebut dari hasil pemeriksaan hanya sembilan orang yang diduga kuat telibat dalam perusakan hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Sementara satu sisanya masih diperiksa.

"Sudah sembilan yang ditetapkan tersangka," ucap Donny.

Saat ini, para tersangka itupun sudah ditahan. Mereka dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Mengingat, massa yang terlibat mencapai 200 orang.

"Masih berproses (penyelidikan dan penyidikan)," kata Donny.

Penetapan tersangka dalam kasus ini, seolah menjadi bukti kemampuan Polda Kalbar. Sebab, sebelumnya ada pihak yang meminta kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.

Salah satu pihak yang meminta kasus ini ditangani Mabes Polri yaitu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Alasannya, kepolisian setempat terlihat tak menangani peristiwa perusakan tersebut dengan maksimal.

"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh polda di sana ya. Jadi kami minta supaya Mabes Polri turun tangan mengambil kasus ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Pengambilalihan kasus perusakan itu, sambungnya, juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa perusakan serupa. Anam kemudian menyinggung, kasus semacam ini biasanya eskalasinya tinggi dan harus segera diatasi.

"Jadi mencegah jangan sampai terjadi di wilayah yang lain, di Kalimantan maupun di tempat yang lain. Karena tipologi dengan kasus sebelumnya, diletuskan di satu sudut yang susah diakses dan sebagainya, disebarkan melalui media sosial, akhirnya meledak di banyak tempat," jelasnya.

"Oleh karenanya kami mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di Kalimatan maupun di seluruh wilayah di Nusantara. Itu penting," imbuh Anam.

Menanggapi permintaan itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan Polda Kalimantan Barat mampu menanganinya. Proses penyelidikan dan penyidikan pun sedang dilakukan.

"Polda (Kalimantan Barat) mampu menangani. Kita asistensi dan bila ada permintaan pasti kita back up," ujar Agus.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut tim Polda Kalimantan Barat sudah menangkap beberapa orang pelaku. Saat ini, otak kejahatan atau pelaku utama pun sedang diburu keberadaannya.

"Tim Polda Kalbar sedang mengejar aktor intelektual peristiwa tersebut," singkat Andi.