DKI Jakarta Terjunkan 5.000 ASN untuk Awasi Pasar Tradisional
JAKARTA - DKI Jakarta melanjutkan PSBB transisi sejak 3 Juli hingga 16 Juli mendatang. Salah satu faktor yang mendasari perpanjangan PSBB transisi adalah tingginya risiko penularan virus corona di pasar tradisional.
Berdasarkan data ikatan pedagang pasar Indonesia (Ikappi), pedagang pasar di DKI yang terinfeksi COVID-19 terus meningkat sejak awal masa PSBB transisi. Data per 5 Juli, pedagang positif COVID-19 di DKI sudah ada 217 orang di 37 pasar.
Oleh sebab itu, mulai hari ini hingga 19 Juli mendatang, Pemprov DKI mengetatkan protokol COVID-19 di pasar dengan menerjunkan 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun, pengawasan protokol COVID-19 di pasar dikhawatirkan akan menularkan ASN DKI itu sendiri. Anggota Komisi A DPRD DKI August Hamonangan menilai pengawasan oleh pegawai DKI memang lebih menghemat anggaran dibanding meminta bantuan personel lain. Namun, kata dia, langkah ini merupakan kebijakan tambal-sulam, bukan solusi permanen.
"Selama periode pandemi sekarang ini, akan ada gelombang naik-turun kasus COVID-19. Sebab, vaksin diperkirakan baru tersedia 1 sampai 2 tahun lagi. Oleh karenanya, saya menilai pengerahan ribuan PNS itu adalah keputusan reaktif yang berisiko tinggi," kata August kepada wartawan, Minggu, 5 Juli.
Meski begitu, bukan berarti August menentang kebijakan pengawasan jajaran ASN di pasar. Kata dia, menurunkan petugas ke pasar itu harus dibarengi dengan pembekalan protokol khusus.
Selain itu, kata August, Pemprov DKI mesti menyediakan perlengkapan yang memadai dan memastikan kondisi kesehatan ASN tidak dalam keadaan sakit.
Yang perlu diperhatikan, proses rekrutmen ASN sejak awal sudah didesain dengan kualifikasi yang berbeda tiap bidang. Ada yang memenuhi kualifikasi bekerja di lapangan, ada pula yang tidak.
"Tidak bisa asal comot ASN lalu dicemplungin untuk mengawasi pasar begitu saja sebaiknya PNS non-lapangan jangan diturunkan untuk menjaga pasar. Pemprov DKI harus mengoptimalkan peran para petugas lapangan, seperti Satpol PP, dan Dinas Perhubungan," ucap dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir tidak secara langsung menjamin pegawainya terlindungi dari penularan COVID-19. Namun, kata dia, ASN akan menjaga penerapan protokol COVID-19 seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. Baik untuk mereka, maupun kepada masyarakat yang diawasi.
"Tugasnya, mereka hanya mengawasi masyarakat itu sudah menggunakan protokol kesehatan atau tidak saat ke pasar. Itu saja. Enggak perlu sampai pakai protokol seperti rumah sakit. Cukup pakai masker, kemudian gunakan fasilitas tempat cuci tangan," jelas Chaidir.
Bentuk pengawasan
Penerjunan ASN untuk mengawasi sekitar 300 pasar tercantum dalam surat tugas sekretaris daerah DKI nomor 554/-081 tentang pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kriteria ASN yang diterjunkan dalam pengawasan adalah yang berusia di bawah 50 tahun, tidak dalam keadaan hamil, dalam kondisi sehat, dan tidak memiliki faktor komorbiditas seperti penyakit jantung, diabetes, dan asma.
Pelaksanaan pengawsan pasar berlangsung setiap hari, mulai Senin sampai Minggu sejak pukul 07.30 WIB sampai selesai. Seragam yang dikenakan adalah pakaian dinas harian disertai penanda "pengawas PSBB".
Pengawasan dikoordinasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro Menengah DKI. Pengawasan dilakukan oleh 5.000 ASN. Sementara, penindakan khusus dilakukan oleh Satpol PP.
Berikut adalah bentuk pengawasan PSBB di pasar oleh ASN:
- Mengimbau dan mengawasi penggunaan masker dan faceshield bagi pedagang serta pengunjung
- Memantau pelaksanaan pengukuran suhu tubuh bagi pedagang dan pengunjung
- Memantau penyediaan sarana dan prasarana cuci tangan
- Membatasi lansia agar tidak masuk area pasar
- Mengawasi penerapan jaga jarak atau kerumunan
- Mengawasi seluruh koridor pasar dalam keadaan bersih, sehat, dan tertib