Siswa dan Alumnus Jadi Tersangka Tawuran Pelajar di Semarang
SEMARANG - Polisi menetapkan dua siswa dan seorang alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan 4 Semarang, Jawa Tengah.
"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Senin, 6 September.
Kapolrestabes menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Wrizal Sabila Mukti (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta Shihab Hardiansyah (18) dan Adam Bagus Ababil (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.
Irwan menjelaskan tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.
Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam.
"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.
Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa.
Baca juga:
- Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 September
- PPKM Diperpanjang Hari Ini, Akankan Semakin Diperlonggar?
- Kabar Buruk di Mana Tapering Off The Fed Semakin Dekat: Selain Indonesia, 9 Negara Ini Diyakini Kena Imbasnya!
- Nama Azis Syamsuddin Muncul di Dakwaan Stepanus 'Makelar Kasus', KPK Tunggu Bukti Jerat Tersangka Lain
Ada pun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya. Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.