Pemprov Sulsel: Tidak Ada Pembongkaran Paksa Kamar Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur
MAKASSAR - Kepala Biro Umum Setda Sulsel Idham Kadir memberikan klarifikasi tentang isu pembongkaran paksa kamar/ruang kerja Nurdin Abdullah (NA) di Rumah Jabatan (rujab) Gubernur Sulsel di Jalan Katangka, Makassar.
Idham menyampaikan yang dibuka itu bukan ruangan kerja atau kamar pribadi Gubernur non aktif Nurdin Abdullah, melainkan ruangan atau VVIP tamu, sebagai pengecekan ruangan untuk dibenahi.
"Jadi tidak ada pembongkaran, yang ada pengecekan dan pergantian mata kunci, dan kunci baru juga sudah diserahkan ke penanggung jawab kunci di rujab,” katanya dikutip Antara, Senin, 6 September
Baca juga:
- Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 September
- PPKM Diperpanjang Hari Ini, Akankan Semakin Diperlonggar?
- Kabar Buruk di Mana Tapering Off The Fed Semakin Dekat: Selain Indonesia, 9 Negara Ini Diyakini Kena Imbasnya!
- Nama Azis Syamsuddin Muncul di Dakwaan Stepanus 'Makelar Kasus', KPK Tunggu Bukti Jerat Tersangka Lain
Menurut dia, hal itu dilakukan sesuai tupoksinya dalam melakukan pemeriksaan atau pengecekan. Sebab sudah lama rujab Gubernur tidak dihuni sejak NA menjalani proses hukum oleh KPK.
Apalagi rumah jabatan itu sering digunakan untuk menerima tamu dan kegiatan-kegiatan lainnya sehingga perlu dilakukan pengecekan.
"Pengecekan ruangan ini menjadi kegiatan Biro Umum karena jika ada kerusakan akan dibenahi.Tim melakukan pengecekan ruangan karena sudah lama tidak digunakan," ujarnya.