Hendak Berlibur di Pantai Batakan Baru, 17 dari 25 Wisatawan Asal HSS Kalsel Ternyata Positif COVID-19

KAIMANTAN - Sebanyak 17 dari 25 wisatawan asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatakan positif terpapar COVID-19 berdasarkan hasil swab antigen.

Para wisatawan ini sebelumnya menerobos ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Kepala Puskesmas Batakan dr. Wening Tri Ambaryani mengatakan, berdasarkan hasil swab test antigen 17 orang dalam rombongan dinyatakan positif COVID. 

Sebelumnya , Tim Puskesmas Batakan didampingi Satgas Penanganan COVID-19 Tanah Laut dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Panyipatan melakukan razia penegakan protokol kesehatan.

"Dari 25 sampel yang kita periksa, ada 17 orang positif. Jadi kita lakukan edukasi terhadap semua penumpang," katanya di Pelaihari, Antara, Senin, 6 September.

Tri menyebutkan, rombongan tersebut terpaksa diswab antigen karena kedapatan nekat menerobos masuk tempat wisata untuk menginap di Pantai Batakan Baru, Sabtu, 4 September malam.

Setelah menerima hasil swab test antigen, rombongan diminta untuk pulang ke daerahnya oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 Tanah Laut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut Muhammad Kusri mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap dari rombongan wisatawan yang mencoba mengelabui para petugas, agar tetap bisa berwisata di Pantai Batakan Baru.

"Sebelumnya sudah kami arahkan untuk putar balik karena wisata di Tanah Laut tutup. Ternyata sore hari ada laporan dari masyarakat ada bus memasuki objek wisata Pantai Batakan Baru," kata M Kusri.

Menurut dia, rombongan bus sempat dikejar sampai ke Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari pada siang hari. Kemudian bus digiring hingga pertigaan bundaran Angsau oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 Tanah Laut untuk kembali ke daeranya.

Memanfaatkan kondisi cuaca hujan deras, paparnya, bus kembali menuju area Pantai Batakan Baru dan parkir di salah satu rumah warga dengan alasan mengunjungi keluarga.

"Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, kami tegas menerapkan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19," katanya.