Pelaku Kekerasan Penggusuran Tamansari Mesti Diusut
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pengusutan kasus yang bertindak represif dan melakukan kekerasaan kepada warga saat penggusuran pemukiman padat penduduk di kawasan Tamansari, menjadi Rumah Deret (Rudet).
Itu dikatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk membicarakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pelakunya harus diperiksa. Ini kan menyalahi SOP, tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum itu mulai dari zaman Pak Tito sangat tegas, Pak Idham juga tegas dalam soal itu," kata Ahmad kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember.
Komnas HAM kecewa penggusuran dengan cara kekerasan di sana. Apalagi, telah dilakukan mediasi antara Pemkot dan warga terdampak penggusuran, yang diinisiasi Komnas HAM.
Dari mediasi itu, Ahmad menerangkan, sejumlah warga memilih melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan proses hukum hingga kini masih berjalan.
"Kalau mereka menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan. Itu sangat disayangkan," tegas Taufan sambil menambahkan proses mediasi juga baru saja selesai namun warga malah mendapat kekerasan.
Komnas HAM pun akan menerjunkan tim untuk melakukan pengusutan masalah kekerasan ini, pekan depan, Senin, 16 Desember. "Kita akan coba turun. Tapi, salah satu komisioner kami (tanpa menyebut nama) sudah kontak dengan Pak Rudi (Kapolda Jawa Barat) cuma saya belum cek perkembangan terakhirnya," ungkap dia.
Di tempat yang sama, Mahfud MD tak memberikan komentar terkait kekerasan yang dilakukan aparat di Tamansari, Bandung itu. Dia bergeming dan memilih meninggalkan wartawan menuju ke Istana Kepresidenan untuk mengikuti rapat terbatas para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Sementara di Istana Kepresidenan, Mahfud mengomentari kasus ini secara singkat.
"Ah, sudah lah enggak usah diributkan, kalian enggak mengerti arti pelanggaran HAM," tegas dia sebelum naik ke mobilnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satu cara yang dilakukan, dengan mempertemukan antar kedua pihak untuk saling berkomunikasi. Berharap, ada jalan keluar yang menguntungkan keduanya.
"Kapolrestabes Bandung telah mendorong komunikasi antara dua pihak, baik masyarakat dan pemerintah kota bandung," kata Trunoyudo sembari menambahkan jika langkah preventif merupakan cara yang tepat untuk pencegahan terjadinya bentrokan susulan.
"Tentunya kita laksanakan dan utamakan pencegahan konflik dengan cara komunikatif," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ingin mengubah pemukiman padat penduduk di kawasan Tamansari, menjadi Rumah Deret (Rudet). Upaya ini berujung ricuh. Warga yang telah lama menempati lahan Tamansari menolak pindah.
Kamis, 12 Desember kemarin, menjadi puncak kemarahan warga Tamansari. Adu argumen antara warga dengan petugas Satpol PP Kota Bandung tak terelakkan, hingga memicu bentrokan massa.
Untuk membubarkan massa, aparat kepolisian yang ikut berjaga akhirnya harus melontarkan tembakan gas air mata. Sekitar 25 orang diamankan dalam bentrokan tersebut, tiga orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.