Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Beri Uang ke Stepanus 'Makelar Kasus', KPK Pastikan Penanganan TPPU Tetap Berjalan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terus berjalan.

Hal ini disampaikan setelah munculnya nama Rita dalam ringkasan dakwaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Makelar kasus ini disebut menerima uang dari sejumlah pihak termasuk Rita Widyasari sebesar Rp5,17 miliar.

"KPK memastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 September.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus bekerja menuntaskan dugaan pencucian uang tersebut. "Sehingga tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan perkara ini mangkrak," tegas Ali.

Lebih lanjut, KPK tidak akan sembarangan menetapkan tersangka lain dalam dugaan penerimaan uang yang dilakukan Stepanus. Alasannya, penetapan ini harus sesuai kecukupan alat bukti.

"KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu namun karena adanya kecukupan alat bukti," ungkap Ali.

Dirinya juga memastikan pihaknya akan terus mengungkap dan menuntaskan dugaan penerimaan uang yang dimaksud tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Ali.

"Dan kami tentu saja selalu menginformasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," imbuh dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita menjadi tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 2018 lalu. Dalam kasus ini, mereka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal usul duit tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam ringkasan dakwaan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan Stepanus menerima uang dengan total mencapai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah kasus.

Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain. Keduanya bekerja sama menjadi makelar kasus sejak Juli 2020 hingga April tahun ini.

Tercatat ada lima penerimaan uang yang dilakuka oleh Stepanus untuk penanganan dugaan korupsi tertentu. Pertama, dia diduga menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk menghentikan penanganan kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis rangkuman dakwaan tersebut.